saya
Kamis, 18 Februari 2016
Selasa, 01 Desember 2015
Penting untuk adik2ku THL-TBPP..
PEMBERITAHUAN BAGI PENYULUH PERTANIAN (PNS DAN THL-TBPP)
SELURUH INDONESIA
Berdasarkan pertemuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Menteri Pertanian pada tanggal 25 November 2015 serta arahan Menteri Pertanian tentang Pengangkatan THL-TB Penyuluh Pertanian menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), disampaikan sebagai berikut :
PEMBERITAHUAN BAGI PENYULUH PERTANIAN (PNS DAN THL-TBPP)
SELURUH INDONESIA
Berdasarkan pertemuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Menteri Pertanian pada tanggal 25 November 2015 serta arahan Menteri Pertanian tentang Pengangkatan THL-TB Penyuluh Pertanian menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), disampaikan sebagai berikut :
1. Rencana pengangkatan THL-TB Penyuluh Pertanian menjadi Pegawai ASN
melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan
dilaksanakan tahun 2016.
2. Persyaratan yang diwajibkan bagi pengangkatan THL-TB Penyuluh Pertanian adalah melalui penilaian kinerja, meliputi:
a. Aspek Teknis (70%) terdiri dari: penjabaran luas tanam, tambah luas tanam, target produksi, peningkatan provitas melalui perbaikan kultur teknis (penerapan jajar legowo), pengawalan penyusunan RDK dan RDKK.
b. Aspek Manajerial (30%) terdiri dari: meningkatkan kapasitas kelembagaan petani melalui registrasi kelompok dalam SIMLUHTAN, pembenahan manajemen, dan fasilitasi pertemuan rutin.
3. Penilaian kinerja dilakukan melalui sistem pelaporan mingguan pada periode bulan Oktober 2015 sampai dengan Maret 2016.
4. Penilaian kinerja tersebut di atas juga berlaku bagi Penyuluh Pertanian PNS sebagai dasar pembayaran BOP.
5. Informasi lebih lanjut mengenai kriteria dan format penilaian kinerja dapat dilihat melalui
http://cybex.pertanian.go.id/
Mohon dapat disebarluaskan kpd seluruh penyuluh (pns dan thltbpp) via kontak teman2 yang dimiliki melalui sms, bbm, wa/wa group, line, twitter, facebook atau medsos lainnya. Tks
2. Persyaratan yang diwajibkan bagi pengangkatan THL-TB Penyuluh Pertanian adalah melalui penilaian kinerja, meliputi:
a. Aspek Teknis (70%) terdiri dari: penjabaran luas tanam, tambah luas tanam, target produksi, peningkatan provitas melalui perbaikan kultur teknis (penerapan jajar legowo), pengawalan penyusunan RDK dan RDKK.
b. Aspek Manajerial (30%) terdiri dari: meningkatkan kapasitas kelembagaan petani melalui registrasi kelompok dalam SIMLUHTAN, pembenahan manajemen, dan fasilitasi pertemuan rutin.
3. Penilaian kinerja dilakukan melalui sistem pelaporan mingguan pada periode bulan Oktober 2015 sampai dengan Maret 2016.
4. Penilaian kinerja tersebut di atas juga berlaku bagi Penyuluh Pertanian PNS sebagai dasar pembayaran BOP.
5. Informasi lebih lanjut mengenai kriteria dan format penilaian kinerja dapat dilihat melalui
http://cybex.pertanian.go.id/
Mohon dapat disebarluaskan kpd seluruh penyuluh (pns dan thltbpp) via kontak teman2 yang dimiliki melalui sms, bbm, wa/wa group, line, twitter, facebook atau medsos lainnya. Tks
Langganan:
Postingan (Atom)
